pengertian dan sejarah Ushul fiqih kalimat usul Fiqih berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari kata Ushul jamak dari "ashlun " artinya dasar ,asal atau pokok dan "fiqih" artinya paham atau mengerti 1. Tarif usul Fiqih usul Fiqih menurut istilah adalah artinya mengetahui kaidah-kaidah yang dipakai untuk mengistimbatkan hukum-hukum syariat yang praktis dari dalil-dalil yang terperinci Adapun fiqih itu sendiri menurut pengertian yang diberikan para ulama adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci dengan Jalan Istidlal contoh adanya niat sebelum wudhu adalah wajib hukum wajib tersebut didapat dengan Jalan Istidlal atau ijtihad Yakni berdalil dengan hadis nabi yang berbunyi "Innamal A'malu Bin niat" Artinya : "Sesungguhnya setiap perbuatan harus dengan niat Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim " Adapun yang tidak memerlukan ijtihad adalah seperti wajibnya salat haramnya zina dan lain-
Membahas segala hal dibidang Agama,teknologi it , SEO, perkembangan aplikasi serta beberapa tips dan trik dalam kehidupan sehari hari